Sosialisasi Amnesti Pajak di Kecamatan Digelar Pekan Depan
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur bersama Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Timur akan melakukan sosialisasi amnesti pajak.
Mulai pekan depan, sosialisasi amnesti pajak dilakukan di kantor kecamatan. Lurah dan camat wajib mendukung program Kanwil Pajak DKI ini agar berjalan lancar
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan di kantor kecamatan. Dalam hal ini, lurah dan camat diimbau untuk mensosialisasikan amnesti pajak pada seluruh lapisan masyarakat.
"Mulai pekan depan, sosialisasi amnesti pajak dilakukan di kantor kecamatan. Lurah dan camat wajib mendukung program Kanwil Pajak DKI ini agar berjalan lancar," kata Bambang, Jumat (29/7).
Wajib Pajak Dapat Ajukan Pengurangan PBB P2Ada dua kecamatan yang pelaksanaan sosialisasinya digabung. Terutama untuk kecamatan yang jumlah kelurahannya lebih sedikit. Misalnya, Kecamatan Pasar Rebo akan digabung dengan Kecamatan Ciracas. Kemudian Kecamatan Kramat Jati digabung dengan Kecamatan Jatinegara.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, Harta Indra Tarigan mengatakan, pihaknya juga memasang spanduk sosialisasi dibeberapa titik. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan amnesti pajak ini.
"Amnesti pajak ini penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan," terangnya.
Lebih lanjut, sanksi pidana juga di bidang perpajakan terhapus dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Oleh sebab itu, Ia mengharapkan semua wajib pajak bisa mengetahui dan memanfaatkan momen ini.
"Caranya mudah, di kecamatan kita siapkan tempat konsultasi. Warga bisa berkonsultasi dengan petugas pajak kami dan nanti akan dipandu kelanjutannya," tandasnya.